Singapura merupakan salah satu negara ASEAN dengan daya tarik pariwisata yang cukup tinggi menjadi pilihan traveler seluruh dunia. Untuk mengatur semuanya maka pejabat di pemerintahan membuat hukum dan aturan agar memberikan kenyamanan semua penduduk. Hukum di Singapura ini sudah menjadi perbincangan dan wajib anda ketahui sebelum melakukan traveling kesana. Aturan atau hukumn yang sudah disahkan ini menjadi sangat penting jika melanggar maka akan dikenakan sanksi, denda, hingga hukuman paling tinggi.
Kota yang sudah mendunia ini sangat menarik untuk dikunjungi bahkan dari Indonesia menjadi destinasi wisata yang sangat disukai. Lokasinya sangat dekat serta banyak sekali airline yang membuka rute perjalanan kesana baik jenis full service hingga LCC (low cost carrier). Sebagai traveler anda harus memahami hukum yang ada di Singapura ini supaya saat berkunjung nanti tidak berurusan dengan pihak kepolisian sehingga mengganggu kenyamanan perjalanan nanti.
Hukum sebenarnya dibuat untuk mengatur tata kelola masyarakat disana tetapi turis juga mengikutinya karena berada di negara Singapura. Berikut hukum di Singapura yang harus anda ketahui dan akan menjadi hal yang selalu berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Menjadi contoh buat kita semua, dimana hukum sangat dijunjung tinggi dan tidak boleh dipermainkan. Jika tertib maka semua aspek keamana, kenyamanan, dan keteraturan akan terwujud dengan baik. Artikel ini bukan menjatuhkan atau memberikan kesan tidak baik tetapi memberikan informasi kepada rekan traveler pemula supaya mengetahui apa saja yang harus ditaati supaya tidak terkena sanksi, denda, atau hukuman paling tinggi di negara yang sangat mempesona ini yaitu Singapura.
1. Berjalan Tidak Menggunakan Pakaian Sehelaipun Sangat Ilegal di Singapura.
Ada beberapa negara di dunia berjalan tidak menggunakan pakaian sehelaipun menjadi kegiatan biasa, tetapi di Singapuran justru sangat ilegal bahkan sudah masuk kategori melawan norma hukum. Apalagi sampai di area tertentu dan memberikan kesan tidak nyaman bagi lingkungan sekitar maka anda sudah melanggar hukum. Apabila anda berada di rumah sendiri dan tertutup tidak terlihat oleh lingkungan tidak menjadi permasalah, asal jangan mempertontonkan dengan sengaja atau tidak bisa saja orang lain akan memperkarakannya.
Hukuman: Jika kedapatan dan memang benar adanya maka akan di denda SGD 2000 atau penjara 3 bulan.
2. Permen Karet Ilegal di Singapure.
Anda penggemar mengunyah permen karet menjadikan momen tidak bisa dilaksanakan di Singapura. Permen karet ilegal di negara ini karena sudah ada undang-undang. Sangat dilarang baik membawa atau impor dari negara lain masuk ke negara ini. Seorang traveler yang sengaja atau tidak membawa saat liburan tentu menjadi perhatian. Termasuk juga saat anda meludah juga di larang di Singapura, merupakan aktifitas yang sudah dikategorikan jahat karena akan merusak semua fasilitas ada disekitar hingga elemen penting lingkungan.
Hukuman: Menjual permen karet di Singapure akan kena kenda SGD 100.000 atau penjara 2 tahun.
3. Dilarang Merokok Hampir Setiap Sudut di Negara Singapura.
Aktifitas merokok sudah dilarang di Singapura apalagi berada di ruangan tertutup, transportasi umum, toilet, kolam renang, area makan umum atau food court, club, bar, 5 meter masuk ke area tunggu bus, tempat bermain, pasar, gym, tempat parkir, hingga 5 meter dari pintu keluar masuk area publik, dan lainnya. Semuanya di atur dan membuat mereka harus sadar diri untuk berhenti sesegera mungkin karena merusak kesehatan. Hanya di rumah sendiri dan ruangan tertentu yang diperbolehkan itu pun sangat terbatas dan sangat sulit sekali.
Hukuman: akan dikenakan denda SGD 150 - SGD 1000
4. Tidak Boleh Buat Suara Gaduh Diatas Jam 22:00.
Setelah diatas jam 10 malam semua aktifitas sudah mulai dihentikan apalagi mengeluarkan suara gaduh/bising sangat dilarang. Sudah dianggap ilegal karena membuat ketidaknyamanan tidur tetangga atau lingkungan sekitar. Jika polisi mendapatkan hal ini terjadi dan anda sebagai tersangka maka andah dikenakan sanksi hukum. Jadi, untuk traveler yang mulai happy di sekitar jam ini dimanapun berada waspada peraturan ketat di Singapura.
Hukuman: denda sampai dengan SGD 2000
5. Tidak Menyiram Toilet Setelah Digunakan.
Fasilitas umum yang disediakan baik di mall atau perkantoran ini harus bersih dan wajib disiram setelah digunakan. Toilet umum memang sangat penting untuk di jaga di Singapura karena awal dari bau memang di area pembuangan. Saat anda menggunakannya harus segera di siram, apalagi urin yang keluar memang harus masuk semua ditempatnya. Petugas akan memeriksa secara acak dan jika ditemukan ada toilet umum tidak di siram dan air blepotan dimana-mana maka pemeriksaan intensif akan dilakukan.
Hukuman: denda SGD 150 - SGD 500
6. Numpang Jaringan WIFI Orang Lain.
Mungkin di Indonesia anda sering menjadi fakir WIFI selalu meminta jaringan baik kepada teman atau saudara. Di Singapura hal ini sangat ilegal sekali karena menjadi privacy masing-masing pemilik jaringan internet untuk berinteraksi di dunia digital. Sebagai traveler yang ingin mendapatkan WIFI gratis di Sungapura sangat sulit bahkan tidak ada sama sekali. Hukum yang mengatur disana sudah termasuk hacking dan dapat diancam dengan hukuman yang sangat tinggi bahkan serius.
Hukuman: denda SGD 10.000 atau penjara 3 tahun.
7. Pengakuan Pernikahan Pria dan Wanita di Singapura.
Memang negara Singapura populasi penduduknya sangat terbatas dan harus diatur undang-undang menyertainya. Berumah tangga antara pria dan wanita dewasa bersama-sama ingin membangun keluarga kecil menjadi lebih baik, sangat diatur oleh pemerintah Singapura bahkan mereka akan diberikan kemudahan beberapa fasilitas penting seperti perumahan dan lain sebagainya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pernikahan lain dari skema seperti ini tidak diakui bahkan sangat ilegal sehingga saat sekarang masih tabu di Singapura.
Hukuman: bisa penjara sampai dengan 2 tahun.
8. Bermain Alat Musik dan Bernyanyi Depan Umum Menganggu Orang Lain.
Bermain alat musik dan bernyanyi di depan publlik di Singapura sangat diatur keberadaannya apalagi memberikan efek menjengkelkan bagi orang yang mendengarnya. Apalagi lirik yang dinyanyikan mengandung unsur gaduh dan menyinggung orang tertentu sehingga menyebabkan gangguan kepada orang disekitar. Anda waspada hal seperti ini karena semuanya diatur dengan baik di Singapura untuk menciptakan kondusif tidak ada keributan gara-gara aktifitas seperti ini. Jika melanggar maka akan dikenakan sanksi oleh pejabat yang berwenang disana.
Hukuman: penjara hingga 3 bulan.
9. Aktifitas Grafiti di Singapura.
Memang kegiatan grafiti merupakan eksperesi untuk berkarya dan aspirasi bagi seseorang. Unsur seni yang dihasilkan ini tentu memberikan efek baik perkembangan bakat seseorang tetapi di Singapura hal ini sangat diatur sekali. Khusus grafiti dengan unsur vandalisme tentu akan memberikan aktifitas buruk dan ilegal, jika kedapatan oleh polisi maka anda akan dimasukan ke jeruji besi. Berhati-hati melakukan aktifitas grafiti atau cenderung vandalisme ini karena sudah ada wisatawan yang diancam hukuman karena memberikan efek rusak terhadap dinding di tempat umum atau area tertentu yang dijaga kebersihannya.
Hukuman: jeruji besi, jika statusnya berat akan mendapatkan hukum berat.
10. Beri Makan Merpati.
Sangat gemas dan menyenangkan saat melihat gerombolan merpati berada di area tertentu sedang berkumpul. Hal yang reflek untuk dilakukan memang ingin memberi makan dan anda harus waspada aktifitas seperti ini. Memberi makan merpati tidak direkomendasikan di Singapura, karena akan membuat area tersebut menjadi kumuh dan ilegal di negara ini. Jadi, walaupun ada makanan tersisa sebaiknya anda jangan memberikan kepada merpati, jika kedapatan oleh polisi maka anda akan kena sanksi.
Hukuman: denda SGD 500.
11. Obat Terlarang.
Mungkin poin ini hampir semua negara melarang bahkan sudah ada undang-undang khusus yang sudah diatur keberadaannya. Bentuk obat terlarang ini membuat kualitas hidup seseorang menjadi menurun bahkan akan memberikan efek buruk untuk masa depan mereka. Apakah anda memasukan, membawa, atau mengedarkan tetap tidak diperbolehkan di Singapura. Anda harus waspada aktifitas ini karena sanksinya sangat berat sekali.
Jika kepolisian setempat kedapatan anda menjadi tersangka maka prosesnya sangat cepat dilakukan. Pemeriksaan acak dan random selalu dilakukan dimana saja apalagi di Changi saat penerbangan tertentu yang dicurigai. Tes yang dilakukan tentu sangat rinci untuk menemukan yang bersangkutan terkait dengan obat terlarang.
Hukuman: denda SGD 20.000, penjara 10 tahun hingga hukuman paling tinggi.
12. Minuman Memabukan dan Pesta.
Melakukan kegiatan pesta dan BBQ di area tertentu harus mendapat izin dari pejabat terkait apalagi dengan aktifitas minuman yang memabukan diatas jam 10 malam. Jadi, hal tersebut ada izinnya tidak boleh sembarangan. Supaya tidak membayakan diri sendiri atau orang lain saat melakukan aktifitas ini. Jika anda melanggar maka akan dikenakan sanksi.
Hukuman: denda sampai dengan SGD 2000
13. Membahayakan Diri Sendiri.
Mungkin anda frustasi atau depresi dengan kehidupan yang sangat sulit di Singapore tentu ada sebagian dari mereka berfikir pendek untuk akhiri hidup. Hal ini sangat dilarang di Singapura dan tidak diperbolehkan. Aktifitas ini tentu berdampak buruk bagi semua orang terutama penduduk sekitar.
Humuman: bisa hukuman maksimal jika terbukti.
14. Bermain Layang-Layang Ganggu Aktifitas Penerbangan.
Hobi ini semua negara ada dan di Singapura sangat menertibkannya. Jadi ada beberapa tempat dan waktu disiapkan oleh pejabat yang berwenang itu pun sangat diatur keberadaannya. Bermain layang-layang tentu butuh ruangan cukup luas dan memperhatikan keselamatan dan kenyamanan semua lingkungan sosial. Sebagai traveler pemula tentu harus memahami hal ini karena tidak sama dengan di Indonesia bisa bermain dimana saja. Di Singapura area negaranya sangat sempit dan luasnya sangat terbatas.
Hukuman: denda SGD 5000 lebih.
15. Menyeberang Jalan Sembarangan.
Jalan yang ada di Singapura ini sudah jelas rambu-rambu untuk menyeberang dan sebagai traveler anda harus taat aturan. Istilah lain dari kegiatan ini adalah jaywalking. Menyeberanglah di tempat yang telah tersedia dan ada zebra cross. Hukuman dan sanksi akan diterapkan jika anda kedapatan melanggar.
Hukuman: denda SGD 50 untuk hukuman pertama, jika diulangi akan dikenakan denda SGD 1000 - SGD 2000 dan hukuman 3-6 bulan penjara.
PENUTUP.
Untuk mengatur penduduk di Singapura pemerintah setempat membuat aturan agar semua ketertiban dapat tercipta dengan baik. Walaupun anda seorang turis harus mentaatinya karena sudah berada di dalam hukum di Singapura. Dari aturan ini terlihat bahwa aspek kenyamanan dan ketertiban yang akan dimunculkan supaya negara tersebut aman untuk dikunjungi oleh turis dan pastinya memberikan keteraturan kehidupan di setiap waktu.
Sebagai traveler pemula anda tetap jaga attitude dimanapun berada supaya waktu liburan anda tidak mengandung unsur yang melanggar. Setiap aktifitas keseharian ini sangat relevan berbagai gejolak sosial sehingga hukum ini harus anda ketahui sebelum melakukan perjalanan liburan atau traveling ke Singapura. Ada beberapa aktifitas diatas banyak dilakukan oleh traveler sehingga ada saja petugas yang akan mendapatangi anda karena beberapa tempat sudah ada CCTV lengkap sebagai bukti otentik sekali di Singapura untuk membuktikan kesalahan tersebut.

Comments
Post a Comment